BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Organisasi
berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat. pengertian
Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang diarahkan untuk mencapai tujuan
spesifik. Manajemen berasal dari
kata manage
atau managiare (romawi kuno) berarti melatih dalam melangkahkan kaki. Manajemen adalah
proses pengaturan berbagai sumberdaya organisasi untuk mencapai tujuan yang
sudah ditentukan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi tertentu.
Organisasi pelayanan kesehatan merupakan suatu
organisasi yang aktivitas pokoknya melakukan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dengan salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan
pelayanan kesehatan yang bermutu atau berkualitas.
Dalam pelayanan kebidanan, manajemen adalah proses
pelaksanaan pemberian pelayanan kebidanan untuk memberikan asuhan kebidanan
kepada klien dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bagi ibu dan anak,
kepuasan pelanggan dan kepuasan bidan sebagai provider.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas mengenai apa
saja yang berhubungan dengan organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan baik
secara umum maupun secara khusus serta penulis menambahkan materi mengenai
Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang baru, dan telah disahkan pada
tanggal 13 Oktober 2009 sebagai pengganti dari Undang-Undang Kesehatan No. 23
tahun 1992.
B. Tujuan
Agar para pembaca
dapat mengerti dan memahami tentang organisasi dan manajemen pelayanan
kebidanan
Agar dapat menambah wawasan
dan pengetahuan para pembaca
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Organisasi
Organisasi
berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat.
Pengertian organisasi
yang dikemukakan oleh para ahli bermacam-macam, namun pada dasarnya memiliki
makna yang sama, yaitu sebagai berikut :
a. Chester I. Barnard, organisasi adalah sistem kerja sama yang terkoordinasi secara sadar dan dilakukan oleh dua
orang atau lebih.
b. James D. Mooney mengatakan bahwa organisasi
adalah setiap bentuk perserikatan
manusia untuk mencapai tujuan bersama.
c. Menurut Dimock, organisasi adalah
perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling
ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui
kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah
ditentukan.
d. Menurut Koonz & Donnel, organisasi adalah pembinaan hubungan wewenang dan dimaksudkan untuk
koordinasi struktural, baik secara vertikal maupun horizontal diantara
posisi-posisi yang telah diserahi tugas-tugas khusus yang dibutuhkan
untuk mencapai tujuan organisasi.
e. Menurut Didin Haifuddin dan Hendri Tanjung, organisasi adalah sebuah proses yang dilakukan
bersama-sama, dengan landasan yang sama, tujuan yang sama, dan juga dengan
cara-cara yang sama.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil inti dari
pengertian organisasi yaitu sekumpulan orang-orang yang diarahkan untuk
mencapai tujuan spesifik. Dari beberapa pengertian
organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap organisasi harus memiliki
tiga unsur dasar, yaitu :
a. Orang-orang (sekumpulan orang).
b. Kerjasama.
c. Tujuan yang ingin dicapai.
Dengan demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama
antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan
sumber daya yang dimiliki.
B. Pengertian Organisasi Pelayanan
Kesehatan
Organisasi pelayanan kesehatan merupakan suatu
organisasi yang aktivitas pokoknya melakukan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dengan salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan
pelayanan kesehatan yang bermutu atau berkualitas.
Salah satu
prinsip organisasi adalah fleksibilitas, artinya organisasi senantiasa dinamis
sesuai dengan dinamika yang ada dalam organisasi dan juga harus memperhatikan
perubahan dari luar organisasi.
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai organisasi pelayanan
kesehatan apabila ingin exist dan mampu menjalankan fungsinya secara optimal,
perlu melakukan perubahan secara internal.
C. Ciri-Ciri Organisasi
Seperti telah diuraikan di
atas bahwa organisasi memiliki tiga unsur dasar, dan secara lebih rinci
organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya suatu kelompok orang yang dapat
dikenal dan saling mengenal,
b. Adanya kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu
sama lain saling berkaitan (interdependent part) yang merupakan kesatuan
kegiatan,
c. Tiap-tiap orang memberikan sumbangan
atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan lain-lain,
d.
Adanya kewenangan, koordinasi dan pengawasan,
e. Adanya
tujuan yang ingin dicapai.
D. Prinsip-Prinsip Organisasi
Prinsip-prinsip organisasi banyak dikemukan oleh para
ahli, salah satunya A.M. Williams yang mengemukakan pendapatnya cukup lengkap
dalam bukunya “Organization of Canadian Government Administration”
(1965), bahwa prinsip-prinsip organisasi meliputi :
1) Organisasi
Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas.
Organisasi dibentuk atas dasar
adanya tujuan yang ingin dicapai, tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya
tujuan. Misalnya, organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan
puskesmas sebagai suatu organisasi, mempunyai tujuan antara lain memberikan
pelayanan kesehatan yang berkualitas.
2) Prinsip
Skala Hierarkhi.
Dalam suatu organisasi harus ada
garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana,
sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian wewenang dan pertanggungjawaban,
dan akan menunjang efektivitas jalannya organisasi secara keseluruhan.
3) Prinsip
Kesatuan Perintah.
Seseorang hanya menerima perintah/bertanggung jawab kepada seorang atasan.
4) Prinsip
Pendelegasian Wewenang.
Seorang pemimpin mempunyai
kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan
pendelegasian wewenang kepada bawahannya. Dalam pendelegasian, wewenang yang
dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan
dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih
dahulu kepada atasannya lagi.
5) Prinsip
Pertanggungjawaban.
Dalam menjalankan tugasnya setiap
pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
6) Prinsip
Pembagian Pekerjaan.
Suatu organisasi, untuk mencapai
tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan tersebut
dapat berjalan optimal maka dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan
kepada kemampuan dan keahlian dari masing-masing pegawai. Adanya kejelasan
dalam pembagian tugas, akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang,
pertanggungjawaban, serta menunjang efektivitas jalannya organisasi.
7) Prinsip
Rentang Pengendalian.
Artinya bahwa jumlah bawahan atau
staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara
rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan tipe organisasi,
semakin besar suatu organisasi dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, semakin
kompleks rentang pengendaliannya.
8) Prinsip
Fungsional.
Bahwa seorang pegawai dalam suatu
organisasi secara fungsional harus jelas tugas dan wewenangnya, kegiatannya,
hubungan kerja, serta tanggung jawab dari pekerjaannya.
9) Prinsip
Pemisahan.
Beban tugas pekerjaan seseorang tidak
dapat dibebankan tanggung jawabnya kepada orang lain.
10) Prinsip Keseimbangan.
Keseimbangan antara struktur
organisasi yang efektif dengan tujuan organisasi. Dalam hal ini, penyusunan
struktur organisasi harus sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut. Tujuan
organisasi tersebut akan diwujudkan melalui aktivitas/ kegiatan yang akan
dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya sederhana (tidak kompleks) contoh
‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur organisasinya akan berbeda dengan
organisasi koperasi yang ada di kota besar seperti di Jakarta, Bandung, atau
Surabaya.
11) Prinsip
Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa
melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi
sendiri (internal factor) dan juga karena adanya pengaruh di luar
organisasi (external factor), sehingga organisasi mampu menjalankan
fungsi dalam mencapai tujuannya.
12) Prinsip
Kepemimpinan.
Dalam organisasi apapun bentuknya
diperlukan adanya kepemimpinan, atau dengan kata lain organisasi mampu menjalankan
aktivitasnya karena adanya proses kepemimpinan yang digerakan oleh pemimpin
organisasi tersebut.
E. Struktur Organisasi
Struktur
organisasi adalah suatu gambar yang menggambarkan bentuk organisasi, pendepartemenan organisasi, kedudukan dan jenis wewenang pejabat, dan hubungan
pekerjaan, garis perintah dan tanggung jawab, rentang kendali dan sistem
rentang kendali dan sistem pimpinan kendali.
Dalam
lingkungan yang terus menerus berubah, struktur organisasi tidak bisa bersifat
kaku, tetapi harus mampu melakukan adaptasi terhadap tuntutan perubahan, baik
karena dinamika dalam organisasi sendiri maupun karena dorongan di luar
organisasi. Suatu struktur organisasi akan
memberikan informasi tentang :
1. Tipe organisasi, struktur
organisasi akan memberikan informasi tentang tipe informasi yang
digunakan (apakah line
organization, line and staff organization, atau functional organization).
2. Pedepartemenan organisasi,
akan memberikan informasi mengenai dasar pendepartemenan (bagian) (apakah didasarkan fungsi-fungsi manajemen, wilayah produksi, shif dsb).
3. Kedudukan, memberikan informasi tentang apa seseorang termasuk kelompok managerial
atau karyawan operasional.
4. Rentang kendali, memberikan informasi mengenai jumlah karyawan dalam setiap departemen
(bagian).
5. Manajer dan bawahan, organisasi yang menberikan informasi tentang garis perintah dan tanggung
jawab siapa yang menberi perintah dan siapa yang memberi tangung jawab dengan
kata lain siapa atasan dan siapa bawahan.
6. Tingkatan Manajer, memberikan informasi tentang keberadaan top manajer, middle
manajer, dan low manajer.
7. Bidang pekerjaan, setiap
kotak dalam
struktur organisasi memberikan informasi mengenai tugas-tugas dan
pekerjaan serta tanggung jawab yang dilakukan dalam pekerjaan tersebut.
8. Tingkat manajemen, sebuah bagan tidak hanya menunjukan hierarkhi manajer bawahan dan atasan
secara perorangan tetapi juga hierarkhi manajemen secara keseluruhan.
9. Pimpinan organisasi, struktur organisasi yang memberikan informasi apa pimpinan tunggal atau
pimpinan kolektif atau presidium.
F. Jenis-Jenis Organisasi
Pengelompokan jenis organisasi dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria
sebagai berikut :
1. Berdasarkan
jumlah orang yang memegang pucuk pimpinan.
(1) Bentuk tunggal, pucuk pimpinan berada ditangan
satu orang, semua kekuasaan dan tugas pekerjaan bersumber kepada satu orang.
(2) Bentuk komisi, pimpinan organisasi merupakan
suatu dewan yang terdiri dari beberapa orang, semua kekuasaan dan tanggung
jawab dipikul oleh dewan sebagai suatu kesatuan.
2. Berdasarkan
lalu lintas kekuasaan.
(1) Organisasi lini atau bentuk lurus, kekuasaan mengalir dari pucuk pimpinan
organisasi langsung lurus kepada para pejabat yang memimpin unit-unit dalam
organisasi.
(2) Bentuk lini dan staff, dalam organisasi ini pucuk pimpinan dibantu oleh staf
pimpinan ahli dengan tugas sebagai pembantu pucuk pimpinan dalam menjalankan
roda organisasi.
(3) Bentuk fungsional, bentuk organisasi dalam kegiatannya dibagi dalam
fungsi-fungsi yang dipimpin oleh seorang ahli dibidangnya, dengan hubungan
kerja lebih bersifat horizontal.
3. Berdasarkan
sifat hubungan personal, yaitu ;
(1) Organisasi formal, adalah organisasi yang diatur secara resmi,
seperti : organisasi pemerintahan, organisasi yang berbadan hukum.
(2) Organisasi informal, adalah organisasi yang terbentuk karena hubungan
bersifat pribadi, antara lain kesamaan minat atau hobby, dll.
4. Berdasarkan
tujuan.
(1)
Organisasi yang tujuannya mencari keuntungan atau ‘profit oriented’.
(2)
Organisasi sosial atau ‘non profit oriented‘.
5. Berdasarkan
kehidupan dalam masyarakat, yaitu :
(1) Organisasi pendidikan.
(2)
Organisasi kesehatan.
(3)
Organisasi pertanian, dan lain lain.
6. Berdasarkan
fungsi dan tujuan yang dilayani, yaitu :
(1)
Organisasi produksi, misalnya organisasi produk makanan
(2)
Organisasi berorientasi pada politik, misalnya partai politik
(3)
Organisasi yang bersifat integratif, misalnya serikat pekerja
(4)
Organisasi pemelihara, misalnya organisasi peduli lingkungan, dan lain lain.
7. Berdasarkan pihak yang memakai manfaat.
(1) Mutual
benefit organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya terutama
dinikmati oleh anggotanya, seperti koperasi.
(2) Service
organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya dinikmati oleh
pelanggan, misalnya bank.
(3) Business
Organization, organisasi yang bergerak dalam dunia usaha, seperti
perusahaan-perusahaan.
(4)
Commonwealth organization, adalah organisasi yang
kemanfaatannya terutama dinikmati oleh masyarakat umum, seperti
organisasi pelayanan kesehatan, contohnya rumah sakit, Puskesmas, dll.
G. Pengertian Manajemen
Manajemen
berasal dari kata manage atau
managiare (romawi kuno) berarti melatih
dalam melangkahkan kaki. Manajemen adalah proses pengaturan berbagai
sumberdaya organisasi untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan melalui
pelaksanaan fungsi-fungsi tertentu.
Sama halnya dengan organisasi, manajemenpun memiliki
banyak pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli, sebagai berikut :
a. Manajemen
adalah suatu proses rangkaian kegiatan yang sistematis.
b. Manajemen adalah suatu pencapaian tujuan yang telah ditentukan dengan menggunakan orang
lain (Robert. D. Terry).
c. Manajemen adalah proses dimana pelaksanaan dari suatu tujuan diselenggarakan dan diawasi
(Encyclopedia of Social).
d. Manajemen
adalah suatu proses yg dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk
mengkoordinasikan kegiatan - kegiatan orang lain guna mencapai
tujuan / hasil (Evancevich)
e. Manajemen
adalah : membuat tujuan tercapai melalui kegiatan orang lain dan fungsi-fungsinya
dapat dipecah sekurang-kurangnya 2 tanggung jawab utama yakni perencanaan dan
pengawasan (Evancevich).
f. Manajemen
adalah suatu kegiatan atau seni untuk mengatur para petugas kesehatan kesehatan non kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan (Noto Atmojo).
H. Manajemen dalam Pelayanan
Kebidanan
Dalam pelayanan kebidanan, manajemen adalah proses
pelaksanaan pemberian pelayanan kebidanan untuk memberikan asuhan kebidanan
kepada klien dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bagi ibu dan anak,
kepuasan pelanggan dan kepuasan bidan sebagai provider.
Manajemen kebidanan terdiri dari beberapa langkah yang
berurutan, yang dimulai dengan pengumpulan data dasar dan berakhir dengan
evaluasi. Langkah-langkah tersebut membentuk kerangka yang lengkap yang bisa diaplikasikan
dalam semua situasi. Akan tetapi, setiap langkah tersebut bias dipecah-pecah
kedalam tugas-tugas tertentu dan semuanya bervariasi sesuai dengan kondisi
klien.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar
asuhan/manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan
pelayanan kepada pasien.
Definisi operasional :
a) Ada Standar Manajemen Asuhan Kebidanan (SMAK)
sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan.
b) Ada format manajemen kebidanan yang terdapat
pada catatan medik.
c) Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap
klien.
d) Ada diagnosa kebidanan.
e) Ada rencana asuhan kebidanan.
f) Ada dokumen tertulis tentang tindakan
kebidnan.
g) Ada catatan perkembangn klien dalam asuhan
kebidanan.
h) Ada evaluasi dalam memberikan asuhan
kebidanan.
i) Ada dokumentasi utuk kegiatan manajemen
kebidanan.
I. Fungsi
Manajemen
Fungsi manajemen sendiri adalah untuk
mengarahkan organisasi sesuai tujuan dibentuknya organisasi tersebut. Beberapa
ahli mengatakan sebagai berikut :
a. Menurut Taylor
: Planning, Organizing, Actuating, Controlling
b. Menurut Fayol
: Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Controlling
c. Menurut Robbin :
Planning, Organizing, Leading, Controlling
d. Koontz & O’Donnell
: Planning,
Organizing, Staffing, Directing, Leading, Controlling
Berikut ini merupakan beberapa penjelasan mengenai
fungsi manajemen :
a) Perencanan
memuat tujuan dan bagaimana mencapai tujuan, rincian kegiatan.
b) Pengorganisasian adalah proses
pengelompokan terhadap : Tenaga, alat/facilitas, jenis tugas dan wewenang, dan tanggungjawab.
c) Actuating (Penggerakan) adalah rangkaian kegiatan yang
berhubungan dengan aktivitas yang bisa mempengaruhi orang lain agar mereka suka
melaksanakan usaha sesuai tujuan.
d) Controlling
(Pengawasan) adalah tindakan meneliti apakah segala sesuatu
tercapai atau berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan, atau
intruksi-intrujsi yang telah ditetapkan.
e) Evaluation (Penilaian) adalah prosedur penilaian secara systematik, dengan mem-bandingkan dengan standar, sekaligus pengambilan keputusan selanjutnya.
J. Dasar Hukum Kesehatan
Peraturan Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan
berdasarkan Perundang Undangan yang berlaku meliputi :
a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
c) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran.
d) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit.
e) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
f) Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
g) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan.
h) Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
i) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organnnisasi Perangkat Daerah.
j) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia.
k) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1045/Menkes/PER/XI/2006 tentang Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen
Kesehatan.
l) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
512/Menkes/PER/XI/2007 tentang Ijin praktik dan Pelaksanaan Praktik
Kedokteran.
m) Kepmenkes Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Departemen Kesehatan.
n) Kepmenkes Nomor 1069/Menkes/PER/XI/2008
tentang Pedoman, Klasifikasi dan Standar RS Pendidikan.
K. Undang-Undang Kesehatan No. 36
tahun 2009
Sejak tanggal 13 Oktober 2009 Pemerintah RI bersama
DPR RI telah mengumumkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sesuai Bab XXII pasal 204, Undang-Undang Kesehatan No. 23 Th 1992 telah dicabut
dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
UU kesehatan No.36 tahun 2009 merupakan salah satu
Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menjalankan kewajibannya
dalam bidang kesehatan. Membaca Undang-Undang RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan dimulai
dari menimbang, terdiri dari 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk
undang-undang kesehatan dan menimbang.
Menimbang yaitu pertama, kesehatan adalah hak
asasi dan salah satu unsur kesejahteraan. Kedua, prinsip kegiatan
kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga,
kesehatan adalah investasi. Keempat, pembangunan kesehatan adalah
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Kelima adalah bahwa
undang-undang kesehatan No 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kemudian mengingat Undang-Undang Dasar tahun 1945
Negara Republik Indonesia dan menetapkan undang-undang kesehatan yang terbaru
ini, yang terdiri dari 22 bab dan pasal ke pasal sejumlah 205 pasal, serta
penjelasannya.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum
jelas cita-cita bangsa Indonesia sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa
Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakan upaya
pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian
pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya
pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok pikiran diatas adalah adanya niat melakukan
perubahan paradigma upaya pembangunan kesehatan, dari paradigma sakit pada
Undang-Undang Kesehatan sebelum-nya (no. 23 tahun 1992) bergeser
menjadi paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya
promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif, sasaran
utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk kepada individu atau perorangan.
Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang
merata dan terjangkau oleh masyarakat. Juga sumber daya di bidang kesehatan
yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya. Bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan
masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan
perseorangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Organisasi yaitu sekumpulan orang yang diarahkan untuk
mencapai tujuan spesifik. Unsur dasar organisasi : orang (sekumpulan
orang), kerjasama, tujuan yang ingin dicapai. Struktur organisasi adalah suatu gyang menggambarkan bentuk organisasi, pendepartemenan organisasi, kedudukan dan jenis wewenang pejabat, dan hubungan
pekerjaan, garis perintah dan tanggung jawab, rentang kendali dan sistem
rentang kendali dan sistem pimpinan kendali.
Prinsip Organisasi yaitu : organisasi harus mempunyai tujuan
yang jelas, prinsip skala hierarkhi, prinsip kesatuan perintah, prinsip pendelegasian wewenang, prinsip pertanggungjawaban, prinsip pembagian pekerjaan, prinsip rentang kendali,
prinsip fungsional, prinsip pemisahan, prinsip keseimbangan, prinsip fleksibilitas, prinsip kepemimpinan.
Manajemen
adalah suatu proses rangkaian kegiatan yang sistematis. Dalam pelayanan
kebidanan, manajemen adalah proses pelaksanaan pemberian pelayanan kebidanan
untuk memberikan asuhan kebidanan kepada klien dengan tujuan menciptakan kesejahteraan
bagi ibu dan anak, kepuasan pelanggan dan kepuasan bidan sebagai provider. Fungsi manajemen
sendiri adalah untuk
mengarahkan organisasi sesuai tujuan dibentuknya organisasi tersebut.
UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pengganti dari UU
Kesehatan No. 23 tahun 1992 merupakan salah satu UU yang dikeluarkan oleh
Pemerintah untuk menjalankan kewajibannya dalam bidang kesehatan.
B. Saran
Sebaiknya referensi ditambahkan
agar lebih lengkap isinya sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat
yang ingin membaca makalah ini.
0 komentar:
Posting Komentar